Dalam posisi negara sebagai alat kepentingan klas pemodal mengartikan bahwa setiap rezim yang berkuasa akan terus bekerja keras untuk menjalankan program-proogram liberalisasi. Di Indonesia sejak berkuasanya elit-elit politik borjuasi hingga rezim borjuasi SBY-Boediono hanyalah menjadi alat yang tidak berbeda dengan boneka yang bisa dipermainkan, tidak berbeda pula seperti robot yang begitu mudah dikendalikan tepatnya Indonesia menjadi negara terjajah yang tidak memiliki kedaulatan apapun kecuali hanya sebagai pelayan para tuan modal. Akan tetapi mereka begitu percaya diri tanpa sedikit pun malu mengatakan bahwa mereka terus bekerja untuk klas buruh, bahkan ironisnya lagi mereka mengatakan telah berhasil memberikan kesejahteraan bagi klas buruh Indonesia.
Tidak. Itu tidak benar kalau mereka sudah bekerja untuk klas buruh tapi benar kalau mereka telah mampu mensejahterakan para penguasaha. Hal ini dapat dibuktikan dari berbagai program liberlisasi disektor ketenagakerjaan seperti kebijakan Labour Market fleksibilty (LMF) yang memberikan ruang bagi para pengusaha secara bebas menggunakan tenaga kerja klas buruh sesuka hati tanpa suatu kepastian kesejahteraan sedikitpun, dan hal itu semakin dikuatkan dengan perangkat hukum seperti UU No 13/2003 yang membenarkan praktik kerja kontrak dan outsourcing.
Selain itu ada begitu banyak pelanggaran-pelanggaran hak-hak dasar klas buruh yang dilanggar oleh para pengusaha dan dibenarkan oleh penguasa, sekedar sebagai contoh; praktik union busting, upah dii bawah UMK, tidak mengikutsertakan klas buruh/pekerja dalam program jamsostek, PHK sepihak dll. Kesemuanya merupakan tanda bahwa rezim borjuasi yang membenarkan atau mengamini sistem kapitalisme tidak mampu alias gagal memberikan kesejahteraan bagi klas buruh.
Kezaliman penguasa dan penguasaha ditunjukkan dengan begitu vulgar terhadap klas buruh yaitu menjalankan politik upah murah. Artinya politik yang memaksa klas buruh secara sukarela menerima upah yang menurut mereka layak. Padahal upah yang diberikan pada kenyataannya hanyalah sekedar untuk bertahan hidup supaya keesokan harinya buruh bisa bekerja kembali (subsisten) sehingga produksi dan distribusi tetap bisa berjalan.
Dalam Undang-Undang ketenagakerjaan No 13/2003 mengamanatkan upah minimum diberikan berdasarkan kebutuhan hidup layak (KHL). Layak yang berarti tidak sekedar buruh bertahan hidup untuk berproduksi esok harinya akan tetapi layak secara manusiawi sama dengan manusia lainnya. Akan tetapi amanat layak dalam Undang-Undang dilanggar sendiri oleh pemerintah. Bukti paling nyata dari pelanggaran itu adalah adanya Peraturan Menteri Nomor 17 Tahun 2005 (PER-17/MEN/VIII/2005), bukankah ini merupakan perangkat hukum yang dibuat secara sengaja untuk menjalankan politik buruh.
Dari segi kuantitas dan kualitas komponen KHL masih jauhh dari kategori layak bagi perbaikan kehidupan buruh. Beberapa komponen KHL seperti pendidikan yang hanya memasukkan bacaan/radio padahal kebutuhan pendidikan tidaklah kebutuhan akan tabloid, begitu halnya dengan tabungan yang hanya 2%, rekreasi yang hanya didaerrah sekitar, komponen perumahan yang tidak mampu menjawab bagaimana klas buruh bisa mendapatkan rumah sendiri dari hasil kerjanya dan lain-lainnya. Maka komponen KHL dalam permennt 17/2005 tidak bisa menjawab hidup layak-jangankan buruh yang sudah berkeluarga buruh lajang saja masih belum mampu menjawab hidup layak.
Komponen-komponen upah dalam PERMENT No.17/2005 tersebut semata-mata hanya menempatkan buruh sama seperti alat kerja lainnya : mesin, kendaraan, dll. Artinya hanya memenuhi kebutuhan agar buruh dapat bekerja untuk esok hari, atau minggu dan bulan mendatang. Maka upah layak hanyalah omong kosong para penguasa yang sok bermoral, baik hati, berpihak pada rakyat tapi sesungguhnya sama sekali tidak pernah berpihak pada klas buruh/pekerja, mereka para penguasa termasukelit-elit politiknya dan pengusaha lebih tepat dijuluki sang penghisap buruh.
Jalan Keluar atas Politik Upah Murah
Pergolakan upah yang terus terjadi sampai sekarang tidak hanya terletak pada masih kecilnya nilai nominal upah yang direkomendasikan atau ditetapkan pemerintah, akan tetapi pergolakan tersebut pada prinsipnya adalah cerminan dari kegagalan rezim dalam memberikan perlindungan kesejahteraan klas buruh yang setiap tahunnya mempraktikkan politik upah murah.
Kenyataan obyektif tersebut merupakan gambaran bagaimana penguasa Indonesia dan penguasa di Kabupaten Bekasi berwatak sama yaitu sama-sama tidak memiliki political will mensejahterakan rakyatnya terkhusus klas buruh Bekasi. Hal ini dibenarkan Negara lewat peraturan-peraturan ketenagakerjaan, beberapa diantaranya; Perment 01 Tahun 1999, Perment 17 Tahun 2005, UU 13 Tahun 2003 dll. Kesemuanya itu adalah dasar hukum yang membenarkan kesewenang-wenangan para pengusaha terhadap buruh, menghisap tenaga kerja buruh dan mengambil hasil kerja buruh dengan memberikan kompensasi/upah yang tidak sebanding. Itulah kenyataannya saudara-saudara. Lalu pertanyaannya apa solusi atas politik upah murah?
Upah sebagai hak dasar buruh
pertama; seharusnya manusiawi artinya diberikan selayak-layaknya baik kuantitas maupun kualitasnya. Kedua; upah bukanlah nilai yang bersifat tetap (konstan) yang tidak mengalami perubahan akan tetapi upah merupakan nilai yang seharusnya bersifat variabel (berubah) mengikuti gerak ekonomi seperti inflasi, pertumbuhan ekonomi karena bersifat tetap sama artinya bahwa upah mutlak tidak bisa dirubah, hal ini jelas tergambar dalam kepment 01 Tahun 1999-peninjauan upah dilakukan sekali setahun.
Berdasarkan dua hal di atas jawaban kami klas buruh adalah Upah Relatif Nasional (URN). Upah Relatif Pertama; Nasional berposisi memperjuangkan perubahan Permen nakertrans no 01 tahun 1999 yang disempurnakan pada keputusan menteri Tenaga kerja dan transmigrasi no KEP 226./Men/2000 Tentang Upah minimum Pasal 4 ayat (7): “Peninjauan terhadap besarnya UMP dan UMK diadakan 1(satu) tahun sekali”, bahwa peninjauan terhadap besarnya UMP, UMK dilakukan selambat-lambatnya tiga bulan satu kali ( per kuartal ), atau dapat dilakukan peninjauan upah tiap bulan bila terjadi kenaikan harga barang (inflasi) yang cukup signifikan. Apabila terjadi deflasi nilai upah TIDAK BOLEH BERKURANG. Karena Tindakan ini adalah tindakan afirmatif yang harus dilakukan oleh pemerintah, karena pemerintah seharusnya berposisi melindungi buruh yang secara posisi ekonomi lebih lemah dari pengusaha.
Kedua; Upah Relatif Nasional untuk menggeser posisi konsep upah murah pada UU no 13 tahun 2003, Permen Nakertrans 01 tahun 1999, Permen Nakertrans no 17 tahun 2005. Pada Pasal 89 ayat (2) UUK no 13 tahun 2003: “Upah minimum sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diarahkan kepada pencapaian kebutuhan hidup layak. Akan tetapi pada kenyataan praktiknya masih jauh dari kadar/ukuran layak bagi buruh melainkan sangat mnimalis atau batas paling standar, paling bawah di mana hanya sekedar untuk bertahan hidup. Konsepsi URN atas kenyataan tersebut adalah memberikan ketegasan atas kebutuhan layak dalam kadar/ukuran yang sebenar-benarnya layak bagi hidup buruh sekarang dan kedepan, dengan kata lain layak versi buruh bukanlayak menurut versi penguasa dan pengusaha.
Ketiga; secara politik upah relatif nasional (URN) menggeser posisi dominan para penguasa dan pengusaha beserta elit-elit politik yang selama ini selalu menunjukkan ketidakberpihakannya dan memposisikan klas buruh sebagai obyek penghisapan-dibutuhkan ketika ada pemilu/pemilukada. Padahal posisi klas buruh suka ataupun tidak ditinjau dari sudut manapu memiliki peran dan posisi sangat strategis bagi kemajuan setiap bangsa. Sementara selama ini dalam setiap pergantian kepemimpinan di Indonesia tercinta hingga sekarang tidak juga mendatangkan kebaikan bagi klas buruh justru sebaliknya membiarkan rakyatnya menderita bahkan tidak mau melihat rakyatnya sejahtera dan mereka para penguasa sibuk memperkaya diri sendiri. Sehingga sangatlah masuk akal jikalau buruh sudah tidak percaya lagi pada para elit-elit borjuasi, sangatlah masuk akal klas buruh hingga hari ini melawan penguasa yang tidak menunjukkan keberpihakan dan masuk akal atau sepenuhnya benar kalau buruh mulai menunjukkan, membuktikan kemampuannya memimpin kaumnya dan massa rakyat pada umumnya.
Maka Upah relatif Nasional adalah jaring pengaman kualitas hidup buruh dan keluarganya, karena negara seharusnya berposisi melindungi buruh yang secara posisi ekonomi lebih lemah dari pengusaha.
Lawan segala Tindakan Balasan penguasa dan pengusaha.
Ketidakberpihakan mereka sebagai buah dari perselingkuhan penguasa dengan pengusaha menjadikan sikap, tindakan mereka tidak pernah rela melihat buruh itu sejahtera, tapi sebaliknya lebih senang elihat klas buruh menderita sepanjang hidupnya. Ini adalah ungkapan yang sangat tepat untuk menggambarkan sifat para penguasa dan pengusaha negeri ini tidak terkecuali di Bekasi.
Tidak perlu banyak bukti yang banyak untuk membuktikan hal tersebut cukuplah melihat dua hal; pertama; sudah bertahun-tahun penguasa mempertahankan politik upah murah yang terwujud dalam regulasinya seperti UUK 13/2003, Perment 17/2005, perment 01/1999 dll, belum lagi tindakan pembiaran mereka atas pelanggaran hak-hak normatif klas buruh. Kedua; ditengah-tengah belum layaknya upah buruh disatu sisi para pengusaha masih melakukan gugatan-gugatan agar UMK 2012 dapat direvisi (diturunkan), jika pemerintah tidak memenuhi tuntutan para pengusaha maka mereka-para pengusaha mengancam akan melakukan penangguhan upah ditahun 2012. Artinya pada tahun 2012 upah buruh tidak mau dibayarkan oleh pengusaha berdasarkan ketetapan Upah Minimum Kabupaten (UMK), lagi-lagi hal tersebut mendapat legitimasi atau pembenaran dari negara yang diatur dalam Kepment 231/2003 tentang penangguhan upah,sedangkan klas buruh tidaklah pernah melakukan penangguhan keuntungan bagi para penguasaha.
Itulah kenyataannya,yang harus dihadapi oleh klas buruh di negeri ini,...dimana tidak ada keberpihakan yang mutlak dan konkrit dari pihak pemerintah/penguasa yang berkuasa pada saat ini untuk bersikap afirmatif terhadap aset yang paling berharga yaitu kaum buruhnya.
Diperjelas lagi bahwa penguasa dengan politik upah murah dan pengusaha tidak memiliki itikad baik dalam memperbaiki kehidupan klas buruh yang selama ini sudah lama tertindas. Maka atas hal itu kami yang tergabung dalam Aksi Bersama (GESBURI, FPBJ, FSPOI, GSPB, SMI) menuntut :
- Cabut semua peraturan tentang pengupahan yaitu PERMENT 17 Thn 2005, PERMENT 01 Thn 1999 dan Kepmen 231 Thn 2003.
- Laksanakan Upah Relatif Nasional sebagai jawaban atas politik upah murah.
- Tolak penangguhan upah tahun 2012.
Tidak ada komentar:
Write comments