Menakertrans Muhaimin Iskandar mengadakan pertemuan dengan Ketua Apindo Sofyan Wanandi menyusul berkepanjangannya aksi unjuk rasa buruh di Bekasi, Jawa Barat. Hasilnya ada kesepakatan bagi para pengusaha yang mampu maka akan menggaji sesuai Upah Minimum Kota (UMK) sesuai dengan SK Gubernur."Pengusaha yang sudah nyatakan mampu melaksanakan ketentuan itu, silakan membayar upah," kata Menakertrans Muhaimin Iskandar melalui surat elektronik, Jumat (27/1/2012).
Pertemuan yang berlangsung siang ini di Bekasi, Jabar, juga menyepakati penyelesaian bagi pengusahan yang belum mampu melaksanakan UMK baru, agar segera dilakukan mekanisme bipartit untuk mengambil jalan tengah.
"Pemerintah akan terus memantau dan menjamin proses perundingan bipartit berjalan dengan lancar dan produktif," imbuh Muhaimin.
Berdasarkan dua kesepakatan ini diharapkan para buruh bisa segera mengakhiri aksi pemogokan dan kembali bekerja. Pemogokan juga agar tidak berulang selama masa perundingan bipartit masih terus berjalan.
Pemogokan buruh di Bekasi adalah reaksi atas keputusan dari PTUN Bandung membatalkan ketentuan baru UMK. Gugatan pembatalan UMK diajukan oleh pihak APINDO yang menilai UMK baru Bekasi terlalu memberatkan.
Tidak ada komentar:
Write comments