Upah sangat identik dengan buruh/pekerja/karyawan karena upah adalah sebuah kompensasi atau bayaran yang diberikan pengusaha terhadap pekerja/buruhnya dan itu berdasarkan Undang-Undang telah diatur sebagai hak normative klas buruh yang wajib diberikan tanpa harus diminta.
Berdasarkan UU 13 Tahun 2003 tentang ketenagakerjaan upah harus diberikan berdasarkan kebutuhan hidup layak buruh atau sering disebut dengan KHL dan selanjutnya diterjemahkan dalam peraturan menteri no 17 Tahun 2005 tentang 46 komponen KHL dan peraturan mnteri no 01 tahun 1999.
Pertanyaannya kemudian adalah apakah peraturan menteri tersebut telah menjawab atas kebutuhan hidup layak bagi klas buruh atau sebaliknya? Apakah kebijakan-kebijakan pengupahan yang ditentukan oleh pemerintah selama ini sudah mampu menjawab permaslahan tentang pengupahan yang selama ini ditetapkan?
Sejauh ini tentang permasalah penetapan upah layak masih banyak sekali menimbulkan problematika tersendiri,mulai dari besaran kisaran nominal,tentang methode survey yang dilakukan oleh pihak dewan pengupahan,serta isi /komponen untuk penetapan Upah yang terangku di dalam Perment 17 tahun 2005 sebanyak 46 unsur komponen.
Mari kita jawab dengan meneliti beberapa hal :
1. Regulasi atau aturan Negara.
- a. Peraturan menteri No 17/2005 tentang 46 komponen KHL. Dalam perment 17/2005 tersebut mengatur tentang kebutuhan-kebutuhan buruh sebanyak 46 komponen (baca; peraturan menteri no 17/2005) apabila dihubungkan dengan perkembangan sekarang secara jumlah komponen sudah tidak cukup menjawab kebutuhan buruh seperti; konpersi minyak tanah ke gas elpiji, kebutuhan akan pulsa, kebutuhan pendidikan formal dan lain yang lainnya. Secara kualitas komponen KHL yang ada dalam peraturan menteri tersebut hakikatnya masih sangat minimalis sekali. Sekedar sebagai contoh; komponen tempat tinggal buruh tetap diukur dengan tempat tinggal dikontrakan hal itupun ditetapkan dengan ukuran paling minimalis alias kontrakan paling murah, tidak menjawab bagaimana buruh bisa mendapatkan rumah sendiri, selain itu pendidikan buruh hanya dijawab dengan haraga tabloid bulanan dan atau mendengarkan radio, hal ini tidak menjawab bagaimana buruh bisa memenuhi pendidikannya sendiri dan atau pendidikan anak-anaknya, sama halnya dengan item-item komponen lainnya singkatnya kualitas 46 komponen KHL sama sekali belum layak ( secara qualitas dan quantitas ) Lebih menyedihkannya lagi peraturan menteri No 17/2005 hanya mengambil ukuran dari kebutuhan hidup buruh lajang (belum berkeluarga) dengan kata lain tidak mengukur besaran kebutuhan buruh yang sudah berkeluarga (K1, K2, K3). Dari ukuran lajang saja 46 komponen tersebut belum mampu memberikan perbaikan hidup klas buruh apalagi buruh yang sudah berkeluarga secara otomatis sangatlah kurang alias tidak menjawab permasalahan tersebut.
- b. Peraturan menteri 01/1999 tentang peninjauan upah. Regulasi ini mengatur tentang waktu berapa lama upah akan ditinjau ulang. Sesuai dengan peraturan menteri bahwa peninjauan upah ditinjau ulang selama sekali setahun dan upah ditentukan pada tahun berjalan, semisal penentuan upah 2012 maka perhitungan dan penetapan upah dilakukan pada tahun 2011. Aturan ini mengartikan bahwa penentuan upah 2012 tidak menghitung laju inflasi (kenaikan harga-harga) ditahun 2012 dan tidak juga ada penyusaian upah manakala terjadi kenaikan harga-harga ditahun 2012 seperti direncanakan pada tahun 2012 akan terjadi kenaikan harga BBM, kenaikan harga Listrik, kenaikan harga pendidikan, kenaikan sewa kontrakan, kenaikan harga-harga kebutuhan pokok dan kenaikan harga-harga lainnya. Maka ketetapan UMK 2012 dipaksa menjawab kebutuhan buruh ditengah-tengah meningkatnya harga-harga. Lalu apakah itu menjawab kebutuhan buruh? Kawan-kawan buruhlah yang lebih tahu itu dan kita akan sama-sama membuktikan apakah UMK 2012 cukup atau tidak.
Manakala dilihat dari fakta-fakta yang ada dalam kehidupan riel klas buruh untuk pemenuhan kebutuhan hidup yang layak masih sangat banyak ketimpangan-ketimpangan yang muncul,hal ini bisa dilihat secara esensial kebutuhan hidup manusia yang paling mendasar yang harus dipenuhi ada 3 hal yaitu : 1.Kebutuhan Fisk ( Makanan dan minuman,tempat tinggal yang layak,kesehatan,dsb ), 2. Kebutuhan Non fisik ( Pendidikan,rekreasi,dsb ), 3. Kebutuhan Sosial ( yaitu kebutuhan manusia untuk berkembang biak atau berkeluarga . Hal ini merupakan kebutuhan sosial manusia yang paling mendasar.) Sebagai ilustrasi, misalkan seorang buruh mndapatkan gaji dalam satu bulan sebesar UMK Bekasi non sector tahun 2012 sebesar Rp 1.491.866 (surat keputusan gubernur) dan harus menjaab kebutuhan diantaranaya untuk membayar perumahan sebesar Rp.651.298,-,untuk membeli kebutuhan makan dan minum perbulan Rp.429.150,-,untuk membeli kebutuhan sandang Rp.234.920,-, membayar MCK Rp 47.625,- hiburan Rp 4.000,- Total pengeluaran sebesar Rp. 2.842.361. maka sisa penghasilan setelah dikurangi dengan pengluaran sebesar Rp…………. (sumber data: hasil survey buruh tahun 2011). Perhitungan ini baru berpatokan dari kebutuhan buruh lajang belum perhitungan buruh berkeluarga (K1, K2 dan K3), itupun belum menghitung tingkat inflasi di tahun 2012 dan belum memasukkan komponen lain seperti pendidikan, pulsa dan kebutuhan lain yang harus dipenuhi buruh. Dari ilustrasi sederhana di atas menunjukkan bahwa politik pengupahan yang terwujud dalam peraturan menteri No 17 Tahun 2005 tentang 46 komponen KHL beserta peraturan-peraturan lainnya tidak mampu memberikan jaminan perbaikan hidup klas buruh. Jalan Keluar Tugas-Tugas klas buruh selanjutnya Sebagai klas buruh yang sudah berorganisasai maupun yang belum berorganisasai selanyaknya menyikapi permasalahan politik upah murah yang selama ini diterapkan oleh pihak pemerintah adalah secara terang-terangan menolak keras akan hal tersebut,dikarenakan kebijakan pemerintah yang terangkum dam perment 17 tahun 2005 serta perment 01 tahun 1999 sangat merugikan dan sangat mendiskriminasikan kaum buruh itu sendiri,bila dinjau dari tulisan pada paragraph diatas sangat jelas sekali ketimpangan-ketimpangan yang terjadi, untuk menyikapi permaslahan tersebut untuk buruh-buruh yang sudah bersrrikatharus menumbuhkan tingkat penyadaran kawan-kawan buruh yang lain.Memang langkah darurat saja tidaklah cukup untuk menyikapi permasalahan politik upah murah ini yang sejatinya pada system yang ada,yaitu system kapitalis
Tidak ada komentar:
Write comments