Jumat, 27 Januari 2012

PERUSAHAAN BEREAKSI

Jakarta - Aksi mogok ribuan buruh di Cikarang, Bekasi, mulai mendapat respons dari pihak pengusaha. Sebanyak 5 ribu perusahaan dari 7 daerah industri di Kabupaten Bekasi siap memberlakukan upah sesuai SK Gubernur No.561.

"Ini suatu sinyal bahwa pengusaha, terutama yang mampu, sudah ada kemauan," kata Staf Khusus Menakertrans, Dita Indah Sari, saat dihubungi detikcom, Jumat (27/1/2012) pukul 16.40 WIB.

Tujuh daerah industri itu adalah Hyundai International Development, Ejip, Pembangunan Deltamas, Lippo Cikarang, Megapolis Manunggal Industrial Development, Bekasi Fadjar dan Jababeka.

Berdasarkan SK Gubernur Jabar No.561/Kep.1540-Bansos/2011, UMK Bekasi sebesar Rp 1.491.866,-,upah kelompok II Rp 1.715.645,- dan kelompok I Rp 1.849.913. SK Gubernur ini digugat oleh Apindo Bekasi dan dikabulkan oleh PTUN di Bandung pada Kamis (26/1) kemarin. Putusan ini yang memicu aksi besar-besaran buruh hari ini.

Dita berharap kesepakatan dari para pengusaha itu bisa direspons lebih jernih oleh para buruh yang kini berdemo dan menutup akses Tol Jakarta-Cikampek. Mengenai perusahaan yang belum mampu, katanya, para buruh juga masih bisa melakukan perundingan bipartit.

"Toh Gubernur juga sedang mengajukan banding," ujar Dita, mantan sekjen Pusat Perjuangan Buruh Indonesia (PPBI) ini.

Seperti diberitakan, Menakertrans mengimbau kepada para pengusaha yang mampu agar bisa memberikan upah buruh sesuai dengan SK Gubernur No.561. Imbauan ini menyusul aksi demonstrasi ribuan buruh di Cikarang, Bekasi, yang sudah menutup akses Tol Jakarta-Cikampek.

"Jadi bagi pengusaha yang memang mampu, perusahan sehat agar sukarela, ikhlas, memperlakukan upah sesuai SK Gubernur," ujar Menakertrans melalui Dita Indah Sari.

Berdasarkan SK Gubernur No.561/Kep.1540-Bansos/2011, UMK Bekasi sebesar Rp 1.491.866,-,upah kelompok II Rp 1.715.645,- dan kelompok I Rp 1.849.913. SK Gubernur ini digugat oleh Apindo Bekasi dan dikabulkan oleh PTUN di Bandung pada Kamis (26/1) kemarin. Putusan ini yang memicu aksi besar-besaran buruh hari ini.

Sementara bagi perusahaan yang tidak mampu, kata Dita, Menakertrans mengimbau agar dilakukan perundingan lagi antara pengusaha dan buruh. "Tapi hasilnya jangan lebih rendah dari upah minimum 2011," ujar Dita.

    Choose :
  • OR
  • To comment
Tidak ada komentar:
Write comments

Advertisement

VIDEO VIRAL